Hukum ante menyatakan bahwa "Luas permukaan jaringan periodontium gigi penyangga harus sama atau lebih besar dari luas permukaan gigi yang hilang atau daerah anodonsia"
Dalam keadaan tertentu, kita tidak perlu mentaati hukum Ante dalam keadaan:
1. Akar panjang, kokoh dan tertanam baik dalam proc. alveolaris
2. Tekanan kunyah yang ringan atau tidak berkontak sama sekali
3. Bentuk akar gigi penyangga yang tebal dan besar
Referensi:
drg.Elizabeth Mailoa.Diktat Kuliah:GigiTruan Jembatan. Bagian Prostodonsi Fakultas Kedokteran Gigi UNHAS